KOMISI II BERJANJI AKAN PERJUANGKAN ASPIRASI APDESI SUMEDANG
04-02-2009 /
KOMISI II
Komisi Pemerintahan DPR RI berjanji akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se Kabupaten Sumedang dan menyampaikan aspirasi itu kepada Menteri Dalam Negeri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II H. Eka Santosa disela-sela berlangsungnya Rapat Kerja dengan Mendagri dan menerima 289 Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Sumedang, Rabu (4/2) di gedung DPR.
Aspirasi yang disampaikan Ketua Umum APDESI Sumedang diantaranya adalah otonomi desa di Kabupaten Sumedang yang belum berjalan sebagaimana mestinya karena dipengaruhi oleh sumber pendapatan desa yang belum sepenuhnya diberikan Pemerintah Daerah.
Selain itu perangkat desa juga menginginkan perlunya penyesuaian tunjangan dengan gaji yang diterima seorang sekretaris desa.
Menurut Eka, aspirasi yang disampaikan tersebut sejalan dengan rencana Pemerintah dan DPR untuk segera membahas RUU tentang Desa.
Dalam RUU tersebut nantinya akan diatur aspek anggaran/keuangan desa, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sumber keuangan desa selain berasal dari pendapatan asli desa juga mendapat sumber keuangan dari Pemda Kabupaten/Kota, serta bantuan dari Pemda Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Namun, mengingat masih banyak Pemda Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Alokasi Dana Desa (ADD) yakni bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota minimal 10 persen untuk desa, maka di dalam RUU ini diatur mengenai sumber dana untuk ADD yang berasal dari APBN, agar ada jaminan kepastian sumber keuangan desa.
RUU tentang Desa ini juga akan mempertegas pengaturan mengenai mekanisme alokasi bantuan dari Pemda Provinsi kepada desa, mengingat bantuan keuangan dari Pemda Provinsi masih sangat terbatas.
Eka menambahkan, jika RUU ini telah dibawa dalam Rapat Paripurna, dan telah mengamanatkan Komisi II untuk membahasnya, maka RUU tersebut akan segera dibahas bersama-sama dengan Pemerintah.
Tentunya, kata Eka, aspirasi Kepala Desa se Kabupaten Sumedang sedapat mungkin akan diakomodir dalam RUU tersebut,†kata Eka yang didampingi dua orang anggota lainnya dari Dapil Sumedang.
Pada kesempatan tersebut Ketua Umum APDESI Warson mengatakan, selain masalah di atas, hal lain yang menjadi masalah adalah tunjangan bagi aparatur desa tidak mengacu pada nilai minimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tunjangan itu hanya diberikan kepada kepala desa dan empat orang aparatur, sedangkan aparatur di desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan 5 – 10 orang kaur/plt/kadus dan 3-5 staf desa.
Dengan adanya kebijakan tentang pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangan pendapatan aparatur pemerintah desa perlu mendapat penyesuaian dengan gaji sekretaris desa dan indikatornya bukan mengacu kepada upah regional kabupaten(UMR), akan tetapi disesuaikan dengan gaji sekretaris desa. Dengan demikian pemerintah pusat harus dapat menyediakan dana penyeimbang bagi kepala desa dan perangkat desa yang layak.
Adanya kebijakan pengangkatan ini, kata Warson, mengundang kecemburuan bagi aparat desa lainnya yang tidak menerima, sehingga dikhawatirkan akan membawa dampak menurunnya kinerja aparat desa.
Untuk itu Warson meminta, agar tunjangan pendapatan bagi aparatur desa ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan pendapatan minimum masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kinerja aparatur desa.
Sementara itu, anggota F-PKS, Jazuli Juwaeni menyatakan keprihatinannya terhadap nasib para perangkat desa. Menurutnya, jika menunggu sampai dengan RUU itu disahkan akan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi sekarang ini saja belum dibawa ke Rapat Paripurna.
Untuk mengatasi permasalahan itu, dia minta Depdagri melakukan terobosan-terobosan seperti menindak tegas bagi kabupaten yang tidak menetapkan Alokasi Dana Desa minimal 10 persen, sambil menunggu RUU itu selesai dibahas. (tt)